Find Us On Social Media :

Ratu Kecantikan Kenya Dijatuhi Hukuman Mati Karena Bunuh Pacarnya

By Hastin Munawaroh, Sabtu, 21 Juli 2018 | 19:49 WIB

Ratu Kecantikan Kenya divonis mati

Grid.ID - Pengadilan Kenya menjatuhi hukuman mati pada seorang ratu kecantikan, Ruth Kamande (24) karena kasus pembunuhan.

Seperti yang diberitakan Dailymail pada 20 Juli 2018, Kamande menusuk pacarnya hingga mati pada tahun 2015 lalu.

BACA: Dikabarkan Pacaran, Foto Agnez Mo Muncul di Instagram Jeff Kopchia si Produser Musik

Kamande baru dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei dan dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Kenya, Jessie Lesiit.

Dalam putusannya, hakim menyebut Kamande 'manipulatif' karena tak menunjukkan rasa penyesalan atas pembunuhan yang dilakukannya.

BACA: Prilly Latuconsina: Keluarga Selalu Mendorong Aku ke Dunia Politik

Vonis mati pada ratu kecantikan ini diprotes oleh kelompok HAM, Amnesty International.

Mereka menyebut hukuman itu kejam, tidak manusiawi, dan kuno.

BACA: Tanpa Sang Suami, Ratu Elizabeth Berlibur di Tempat Favorit Pangeran Charles dan Putri Diana

Namun, keluarga korban menilai hukuman itu setimpal dengan apa yang telah dilakukan Kamande.

Dikutip dari Dailymail, pengacara Kamande mengatakan akan mengajukan banding atas hukuman itu.

BACA: Gelar Nobar di Istana Presiden, Jokowi Angkat-angkat Kursi Sendiri

Perlu diketahui, Kenya memiliki larangan untuk melaksanakan hukuman mati.

Merujuk pada larangan itu, tidak ada terpidana mati yang dieksekusi sejak 1987.

BACA: Alasan Ussy Sulistiawati Fokus Berbisnis Dibanding Dunia Hiburan

Pada Desember 2017, Mahkamah Agung Kenya memutuskan, tersangka pembunuhan dan perampokan bersenjata tak boleh dijatuhi hukuman mati.

Hal itu karena hukuman mati tak sesuai dengan aturan negara Kenya.

BACA: Disebut Tak Akan Lulus Sekolah Karena Hamil di Usia 13 Tahun, Remaja Ini Ajak Anaknya Saat Malam Kelulusan

Meski begitu, hukuman mati tetap ada di buku undang-undang.

(*)