Kalapas Sukamiskin dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Demi Asian Games 2018, Sandiaga Uno Ingin Pengendara Mobil Berkorban
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Diamankan dalam OTT Kalapas Sukamiskin, Inneke Koesherawati Berstatus Saksi