Aturan lain juga masih ada dalam pasal 26 ayat (1).
"Persetujuan harus dilakukan karena dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi, di mana hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut :
Hak pribadi sendiri merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
(Baca: 4 Fakta Nadia Purwoko, Miss Grand Indonesia 2018)
Hak pribadi juga bisa dikatakan sebagai hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Nah, bagi kalian yang masih sering melakukan hal ini lekaslah berhenti ya.
Jangan kamu kena tuntutan dari pihak yang merasa dirugikan dari screenshot yang kamu ambil. (*)