Find Us On Social Media :

Maling Bertopeng Kantong Kresek Bobol Minimarket di Sawah Besar

By Dewi Lusmawati, Senin, 23 Juli 2018 | 07:45 WIB

2 Pencuri minimarket yang gunakan kantong kresek sebagai topeng

"Jadi meraka ini naik keatas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di Alfamart," katanya.

BACA JUGA: Bernilai Rp 4 Miliar, Kostum Iron Man Hilang Dimaling

Agar upaya pencurian berjalan mulus, kedua pelaku menutupi mukanya dengan mengunakan kantong kresek.

Pasalnya mereka sebelum beraksi sudah mengamati lokasi yang menjadi target sasarannya.

"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," katanya.

Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di daerah Bogor dan Jakarta Barat.

BACA JUGA: Detik - Detik Maling Ketahuan Pemilik Rumah Di Malang

Dari keterangan pelaku didapati bahwa aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan.

"Mereka memang spesiaslis pencurian Alfamart, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," katanya.

Sementara itu salah satu pelaku Ali (24) mengatakan bahwa aksinya dilakukan lantaran terbelit masalah keuangan karena sudah hampir satu tahun menganggur.

Bahkan dari hasil pencurian tersebut ia jual kembali ke beberapa pasar secara eceran.

BACA JUGA: Kepergok Maling, Wanita Ini Langsung Buka Celana dan Pura-pura Gila

"Uangnya buat seneng-seneng, sama biaya hidup pak, hasilnya semua dijual dapat Rp. 1,5 juta," kata Ali.

Aksi konyolnya menutupi muka dengan kantong kresek, dilakukan agar tidak diketahui saat terekam CCTV.

Namun ia mengaku niat menutupi muka dengan kantong kresek dilakukan secara spontan sesaat sebelum pencurian.

"Itu spontan pak, karena nggak ada lagi, jadi saya ambil kantong kresek buat menutupi muka, karena saya sudah tahu ada CCTV," katanya.

BACA JUGA: Kepergok Maling, Wanita Ini Langsung Buka Celana dan Pura-pura Gila

Kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Sawah Besar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)