Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID- Pencuri, atau orang yang mengambil barang milik orang lain kerap dianggap merugikan.
Pun demikian dengan dua orang pencuri berikut ini.
Namun alih-alih melakukan pencurian dengan kekerasan, sepasang komplotan ini justru lakukan aksi konyol dalam pencurian.
Pasalnya, keduanya diketahui gunkan benda tak biasa sebagai topeng.
BACA JUGA: Waspada Menjelang Mudik Lebaran, Inilah 6 Ciri Rumah yang Rawan Kemalingan
Tujuannya, tak lain adalah agar muka mereka tak terekam CCTV.
Pemuda bernama Ali (24) dan Indra (21) yang merupakan pelaku pencurian menutupi mukanya mengunakan kantong kresek hitam.
Keduanya melakukan hal konyol tersebut saat melancarkan aksi pencurian di Alfamart Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal ini seperti dikutip Grid.ID dari Wartakota.
BACA JUGA: 5 Tips Sederhana, Biar Rumah Nggak Kemalingan Saat Ditinggal Mudik
Beruntung dua pemuda pengangguran tersebut diketahui identitasnya setelah serangkain penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Sawah Besar.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal atas laporan yang ia terima.
Awalnya kepolisian menerima laporan terjadinya aksi pencurian di Alfamart Sawah Besar pada Jumat (20/7/2018) beberapa waktu lalu.
"Saat itu salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati kondisi barang-barang yang ada di Alfamart sudah dalam keadaan berantakan, saat dilakukan pengecekan ada beberapa barang-barang hilang," kata Nasrandy di Polsek Sawah Besar, Minggu (22/7/2018).
BACA JUGA: Komplotan Maling Beraksi di Minimarket, Lihatlah Barang yang Dicuri
Adapun barang-barang yang hilang meliputi 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi, dan beberapa barang makanan.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Sawah Besar.
Atas informasi yang diterima petugas langsung melakukan pengecekan terhadap CCTV yang berada di dalam toko.
Dalam rekaman CCTV didapati dua orang pria melakukan aksi pencurian.
BACA JUGA: Dikira Maling, Seekor Buaya Terobos Pekarangan Rumah, Ini Penyebabnya
Selanjutnya petugas melakukan pengejaran.
Menurut Nasrandy, pelaku yang berjumlah dua orang tersebut melakukan aksinya dengan menjebol plafon dari toko Alfamart.
Sebelum beraksi pelaku lebih dulu memetakan lokasi dan mengamati letak CCTV.
"Jadi meraka ini naik keatas genteng, kemudian membuat jalan lewat plafon, selanjutnya masuk dan mengambil barang-barang berharga yang ada di Alfamart," katanya.
BACA JUGA: Bernilai Rp 4 Miliar, Kostum Iron Man Hilang Dimaling
Agar upaya pencurian berjalan mulus, kedua pelaku menutupi mukanya dengan mengunakan kantong kresek.
Pasalnya mereka sebelum beraksi sudah mengamati lokasi yang menjadi target sasarannya.
"Aksinya ini terekam CCTV, namun wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik. Karena mereka sudah tahu jika ada CCTV," katanya.
Tak kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di daerah Bogor dan Jakarta Barat.
BACA JUGA: Detik - Detik Maling Ketahuan Pemilik Rumah Di Malang
Dari keterangan pelaku didapati bahwa aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan.
"Mereka memang spesiaslis pencurian Alfamart, namun apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami kembali," katanya.
Sementara itu salah satu pelaku Ali (24) mengatakan bahwa aksinya dilakukan lantaran terbelit masalah keuangan karena sudah hampir satu tahun menganggur.
Bahkan dari hasil pencurian tersebut ia jual kembali ke beberapa pasar secara eceran.
BACA JUGA: Kepergok Maling, Wanita Ini Langsung Buka Celana dan Pura-pura Gila
"Uangnya buat seneng-seneng, sama biaya hidup pak, hasilnya semua dijual dapat Rp. 1,5 juta," kata Ali.
Aksi konyolnya menutupi muka dengan kantong kresek, dilakukan agar tidak diketahui saat terekam CCTV.
Namun ia mengaku niat menutupi muka dengan kantong kresek dilakukan secara spontan sesaat sebelum pencurian.
"Itu spontan pak, karena nggak ada lagi, jadi saya ambil kantong kresek buat menutupi muka, karena saya sudah tahu ada CCTV," katanya.
BACA JUGA: Kepergok Maling, Wanita Ini Langsung Buka Celana dan Pura-pura Gila
Kedua pelaku kini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Sawah Besar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terkena pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)