Salah satunya soal kabar bahwa hubungan Nicky Tirta dan paangannya disebabkan oleh faktor ekonomi, KDRT, bahkan orang ketiga.
BACA JUGA: Soal Hak Asuh Anak dan Harta Gono Gini, Nicky Tirta Pilih Jalan Ini!
Akan tetapi kabar negatif tersebut dibantah oleh kuasa hukum Nicky Tirta.
"Saya katakan lagi sekarang tidak ada KDRT, tidak ada pihak ke-3.
“Terus yang ketiga lagi ada yang bertanya lagi apakah karena pak Niki tidak bisa membiayai biaya hdup istrinya? Nggak, ngga ada itu spti itu.
“Karena masing-masing bekerja, mungkin teman-teman tahu bahwa dimana pak Niki mndapatkan pekerjaan entah itu penyiar radio atau tv atau masak, acara masak, pasti lebih tau dari pada saya.
“Itu 3 hal itu tidak benar!” beber Tri Adhyaksa, kuasa hukum Nicky Tirta, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (9/7/18).
Sebelumnya Majelis Hakim membacakan kesimpulan atas sidang perceraian Nicky Tirta dan Liza Elly.
Setelah mengumpulkan fakta dan bukti dalam persidangan, Majelis Hakim memberikan kesimpulan sebelum sidang putusan yang bakal digelar pada dua pekan depan.
"Jadi hari ini agendanya adalah kesimpulan," kata kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
BACA JUGA: Nicky Tirta Sempat Hadirkan Saksi Saudara Sedarah dalam Sidang
Pada pekan lalu, Liza Elly tidak menghadirkan saksi sama sekali, sementara Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui prahara rumah tangganya.
"Selama proses persidangan, penggugat, pak Nicky Tirta menghadirkan dua orang saksi dan bukti. Sementara tergugat ibu Liza tidak menghadirkan satu orang pun dan buktinya," lanjutnya.
Dari sidang kesimpulan ini, fakta dan bukti mendukung argumentasi kedua pihak.
"Dari jawaban yang diberikan oleh tergugat, ibu Liza itu membenarkan sebagian besar dari pada jawaban," tandasnya.
Nicky Tirta mnggugat cerai istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nicky dalam gugatannya menyebut jika sudah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangganya. (*)