Laporan Wartawan Grid.ID, Chandra Wulan
Grid.ID - Baru saja Hari Anak Nasional dirayakan pada 23 Juli lalu, sebuah kisah miris datang dari Jambi.
Seorang remaja berusia 15 tahun asal Jambi divonis enam bulan penjara karena mengaborsi kandungannya.
Dilansir dari berbagai sumber, kasus ini menyeruak ketika warga menemukan mayat bayi perempuan di kebun sawit pada 30 Mei 2018.
AA (18 tahun) lalu ditangkap karena menghamili adiknya WA (15 tahun).
(Baca juga: 7 Cara Mudah Obati Batuk di Malam Hari, Salah Satunya dengan Air Garam)
AD, ibu dari kedua anak ini berupaya melakukan aborsi ketika mengetahui WA hamil oleh AA.
Janin telah berusia enam bulan ketika diaborsi.
AA divonis dua tahun penjara atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak.
Sedangkan WA divonis enam bulan penjara karena mengaborsi kandungannya.
(Baca juga: Heboh Penangkapan Ular Piton di Sulawesi, Ternyata Dagingnya Digemari dan Dijual Bebas di Pasar)
Sudah diperkosa hingga hamil oleh kakak sendiri, aborsi dengan teknik pijat, kini WA harus menerima hukuman kurungan juga.