Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Akan Dijatuhi Vonis Terkait Kasus Narkoba Hari Ini

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 24 Juli 2018 | 10:05 WIB

Tio Pakusadewo Peluk Anak di Ruang Sidang, Ia Memohon Doa

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Sidang lanjutan terkait kasus penyalanggunaan narkotika yang menjerat aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/7/2018).

Sidang lanjutan kali ini masih beragendakan pembacaan putusan atau vonis setelah sebelumnya sempat tertunda.

Seharusnya sidang vonis tersebut dilaksanakan atau dibacakan hakim ketua pada pekan lalu, 19 Juli 2018.

BACA JUGA: Seharga Rp 11 Juta Permalam, Intip Kamar Hotel Nikita Willy di Bhutan

Namun nyatanya harus mengalami penundaan, sebab salah satu anggota majelis sakit sehingga putusan tak bisa dibacakan. 

"Putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya, jadi saya mohon maaf, sidang diundur," ungkap Asiadi Sembiring di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018) kemarin.

Meski demikian, Tio Pakusadewo tetap kooperatif dan menerima keputusan hakim ketua.

Sehingga sidang vonis untuk dirinya akan kembali dilaksanakan siang ini.

Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sebelumnya lantaran hakim tak lengkap sidang putusan kasus narkoba yang menjerat aktor Tio Pakusadewo terpaksa ditunda.

Sidang putusan seharusnya digelar pada hari ini, Kamis (19/7/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tertundanya sidang putusan kasus narkoba Tio Pakusadewo tersebut lantaran tidak lengkapnya anggota Majelis Hakim yang hadir.

 

 

(Baca Juga 5 Bulan Menikah Siri, Nikita Mirzani Ungkap Perlakuan Kasar Dipo Latief)

"Seyogyanya hari ini sidang putusan, tapi karena anggota majelis saya sakit, tidak hadir di kantor."

"Tapi putusan tidak bisa dibacakan tanpa lengkap majelisnya, jadi saya mohon maaf," ujar Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring saat membuka persidangan.

(Baca Juga Penampilannya Dinilai Seperti Nenek-nenek, Yuni Shara Balas Komentar Netizen dengan Sabar)

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang putusan narkoba Tio Pakusadewo pada hari Selasa 24 Juli yang akan datang.

"Kita undur sidang hari Selasa tanggal 25, terserah pak jaksa jam berapa kita hadir. mudah-mudahan anggota majelis saya sehat, kita bisa sidang. hari Selasa tanggal 24 Juli 2018," lanjut ketua Majelis Hakim.