Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Setelah kisruh rumah tangga yang tampaknya tak kunjung usai, Opick dan Dian Rositaningrum akhirnya resmi bercerai.
Gugatan cerai yang dilayangkan Dian pada 5 Februari 2018 lalu dikabulkan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada Selasa (24/7/2018).
Atas perceraian tersebut, Opick diwajibkan memberi nafkah sebesar Rp 30 juta per bulan.
Nafkah tersebut untuk memenuhi kebutuhan kelima anaknya yang kini diasuh oleh Dian Rositaningrum.
"Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seperti itu," ungkap Ina Rachman, kuasa hukum Dian Rositaningrum saat ditemui Grid.UD usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (24/7/2018).
Adapun nominal nafkah yang harus dibayarkannoleh Opick setiap bulannya merupakan kesepakatannkedua belah pihak sejak mediasi.
"Hasil dari kesepakatan mereka, jadi mas Opick nggak ada masalah, untuk anak-anak," tambah Ismar Syafrudin, kuasa hukum Opick.
Masalah harta gono-gini belum diputuskan hingga sidang cerai berakhir.
Rencananya, kedua belah pihak akan membicarakan harta gono-gini tanpa membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
u sedang kami usahakan semoga tidak harus sampai ke masalah hukum ya pak kita masih musyawarah untuk kesana, mediasi."
"Insya Allah mas Opick juga dewasa kok bagaimanapun juga mas Opick menyadari bahwa itu adalah hak anak-anaknya," jelas Ina Rachman. (*)