Find Us On Social Media :

Keluarga Pasien Pengidap Kanker Payudara Gugat BPJS Kesehatan Karena Hentikan Penjaminan Obat

By Dewi Lusmawati, Selasa, 24 Juli 2018 | 13:39 WIB

Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati

Grid.ID- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS) digugat Edy Haryadi, suami Juniarti, pasien penderita kanker payudara HER2 positif.

Gugatan diajukan setelah BPJS Kesehatan tetap menghentikan penjaminan obat kanker Trastuzumab.

Obat ini sebelumnya dijamin penyediaannya.

Tetapi sejak 1 April 2018 BPJS menghentikan penjaminan obat kanker tersebut.

BACA JUGA: Nggak Selalu dengan Kemoterapi, Pengobatan Kanker Payudara Bisa Dilakukan dengan Terapi Hormon, Seperti Apa?

Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, saat dihubungi, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan sikap untuk menanggapi gugatan itu.

"Kita lihat kondisinya nanti bagaimana. Sebagai badan hukum publik, pada prinsipnya BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ada," ujar Nopi kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).

"Kami pun sedang mengupayakan yang terbaik bagi pasien. Saat ini pelayanan kesehatan peserta tetap dijamin sesuai ketentuan," papar Nopi.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan antara lain mengadakan pertemuan dengan dewan pertimbangan medis, dewan pertimbangan klinis, dan dokter penanggung jawab pasien.

BACA JUGA: Yuk Simak Penjelasan Kondisi Tingkatan Kanker Payudara Stadium 3, Wanita Wajib Tahu!

"Telah diadakan pertemuan-pertemuan dengan dewan pertimbangan medis, dewan pertimbangan klinis, dokter penanggung jawab pasien, dan yang terkait lainnya," ujar dia.