Rencananya, gugatan ini didaftarkan paling lambat Senin pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nina F Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Edy Haryadi melayangkan somasi kepada BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penghentian penjaminan obat Trastuzumab.
BACA JUGA: Makan Malam Sebelum Jam 9 Bisa Kurangi Risiko Kanker Payudara loh, Begini Penjelasannya!
Manajemen BPJS Kesehatan kemudian menemui tim kuasa hukum tetapi gagal menemukan kata sepakat.
Dikutip dari Pusat Informasi Obat Nasional, Trastuzumab diindikasikan untuk terapi kanker payudara stadium awal dengan over express HER2 (Human epidermal growth factor receptor-2).
Obat jenis Trastuzumab diberikan secara infus intravena.
Kanker merupakan salah satu penyakit dengan beban biaya tinggi.
BACA JUGA: Makan Malam Lebih Awal Bisa Turunkan Risiko Kanker Payudara, Berikut Penjelasannya!
Berdasarkan data klaim BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker tahun 2014 mencapai Rp 1,7 triliun untuk 315.580 kasus dan tahun 2015 mencapai Rp 2,5 triliun untuk 500.000 kasus.
Angka itu menempatkan kanker sebagai penyakit nomor tiga yang menghabiskan biaya tinggi setelah jantung dan gagal ginjal.
Kanker juga termasuk penyakit tidak menular yang banyak diderita masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengungkapkan, pengobatan kanker dibiayai BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
BACA JUGA: Berawal dari Diri Sendiri, Cegah Kanker Payudara dengan 4 Langkah Berikut
Standar pengobatan untuk kanker ditanggung oleh BPJS, seperti kemoterapi dan radioterapi.
"Kalau ada tambahan pengobatan di luar itu ditanya dulu apakah ada dalam Permenkes, kalau memang sangat dibutuhkan harusnya bisa diajukan," kata Irfan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2017).(*)