Sebelumnya, Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kemudian, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)