Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Sidang lanjutan aktor senior Tio Pakusadewo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2018).
Setelah sekian lama menjalani proses persidangan, hari ini Tio kembali diagendakan untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Sidang pembacaan vonis itu seharusnya digelar pada 19 Juli 2018 kemarin, namun terpaksa harus mengalami penundaan sebab salah satu anggota majelis hakim tak hadir di muka persidangan.
(Baca Juga Kepoin Gaya Brisia Jodie yang Super Cute dan Playful dengan Rok Mini dan Kaos Kaki!)
Pantauan Grid.ID, Tio Pakusadewo datang ke pengadilan tepat pukul 13.45 WIB dengan mengenakan kemeja motif kotak-kotak dipadu topi berwarna hijau.
Kedatangannya lantas disambut rekan seprofesinya yang selalu hadir di pengadilan untuk mendukung Tio setiap kali dirinya sidang.
Sesekali Tio Pakusadewo juga menyapa rekan-rekannya itu, menanyakan kabarnya sambil tersenyum.
(Baca Juga Diketahui Kaya Raya, Dipo Latief Ternyata Miliki Tumpukkan Utang kepada Nikita Mirzani)
Salah satunya, Ria Irawan yang terlihat hadir di pengadilan.
"Gue ulang tahun," kata Ria Irawan.
"Alhamdulillah happy birthday," jawab Tio sambil mencium pipi kiri dan kanan Ria.
Setelahnya, Tio diberondong sejumlah pertanyaan oleh awak media tentang kesiapannya menghadapi sidang putusan atau vonis terkait kasus yang menjeratnya.
(Baca Juga Mantap Berhijab Dikehamilan Anak Pertama, Sheza Idris Pamer Baby Bump)
"Siap dong insyaAllah," kata Tio Pakusadewo sambil terus berjalan menuju ruang sidang.
Menurutnya hidup harus selalu bersyukur meskipun dirinya tengah tersandung kasus narkotika.
"Hidup dengan bersyukur," tutur Tio.
(Baca Juga Ivan Gunawan Tiba-tiba Unggah Pesan di Instagram: Tidak Saling Mencari, Tapi Saling Merindukan...)
Sebelumnya, Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kemudian, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)