Find Us On Social Media :

Tio Pakusadewo Jualan Sketsa Wajah Selama Berada di Dalam Penjara

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 24 Juli 2018 | 15:04 WIB

Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).

Hal itu dilakukannya agar nantinya ia tetap bisa memberikan nafkah pada kedua anaknya.

"Harus tetap cari nafkah buat anak," tuturnya.

Saat awak media menanyakan berapa banyak sketsa yang telah ia buat selama berada di rutan, ia lantas menjawab dengan singkat.

"Banyak," pungkasnya.

Sebelumnya Tio Pakusadewo didakwa dengan dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni Pasal 112 ayat 1, yaitu tentang kepemilikan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sementara Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Golongan I yang digunakan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)