Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Vonis terhadap Tio Pakusadewo telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Sidang yang dimulai pukul 14.30 WIB ini berakhir dengan riuh tepuk tangan rekan-rekan Tio yang hadir di muka persidangan.
Hal tersebut terjadi sebab ketua hakim, Asiadi Sembiring mengatakan pihaknya tak sepakat dengan dakwaan primer, yakni pasal 112 ayat 1 yang sebelumnya didakwakan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum kepada Tio Pakusadewo.
(BACA JUGA: Ashanty Ikutan Pakai Makeup Freckles Kekinian, Cantik Banget!)
Hakim sepakat dengan permintaan kuasa hukum Tio, yang menyebut kalau Tio menggunakan narkoba untuk keperluan sendiri dan harus direhabilitasi.
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam pasal 112 ayat 1. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” ungkap Asiadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).