Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Surachmat, Aries Sholeh Efendi, dan Ali Sobirin.
Selama persidangan, Angela dan David duduk berdampingan.
Sesekali keduanya terlihat berpegangan tangan.
BACA: Produk Makeup Buatan Pakistan Diduga Mengandung Timah, Pemerintah Australia Keluarkan Peringatan
Seperti diketahui, Angela dan suaminya dilaporkan oleh seorang pria bernama Santoso Tandyo atas penipuan uang sebesar Rp 12,1 Miliar.
Pada Mei lalu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus penipuan Angela dan David telah dilimpahkan penyidik Polres Sleman ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sleman.
Meski berada di tahanan, Angela Lee beberapa kali sempat menyapa penggemarnya lewat surat yang ia tulis dan diposting oleh admin di akun Instagramnya.
BACA: Pakai Parfum Jadi Ritual Aneh untuk Dinda Kanya Dewi, Kok Bisa?
Kala itu, Angela mengakui dirinya bisa beradaptasi dengan kehidupan di balik jeruji besi.
Angela mengaku ikhlas menjalani proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahannya. (*)