Dikutip dari Hukumonline, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) fotografer dianggap sebagai pemegang hak cipta atas foto yang diambilnya.
BACA JUGA: Mengaku Berpuasa, Wanita Bertato Tetap Jalankan Kebiasaan Merokok dan Minum Kopi!
Namun menurut Pasal 13 ayat (1) huruf j UUHC, fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi.
Selanjutnya, pengaturan hak cipta untuk potret/fotografi diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 23 UUHC.
Terhadap fotografi terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUHC.
Yang berbunyi, "Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret".
BACA JUGA: Ketahui yang Akan Terjadi pada Kulitmu Jika Merokok, Inilah Penjelasan dari Ahlinya
Jika tidak meminta persetujuan dari orang yang dipotret, maka seorang fotografer dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.(*)