Grid.ID - Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berdiskusi oleh korlantas Polri terkait rencana penggantian warna pelat nomor kendaraan.
Budi mengatakan jika pertemuan tersbut baru sebatas pemberitahuan mengenai rencana tersebut, mulai dari pelaksanaan hingga pilihan warna dasar pada nomor polisi mobil dan motor.
"Kalau kita setuju saja, karena kalau seperti itu keputusannya memang dari Korlantas bukan dari kami. Tetapi, itu bagus sekali jika memang mau diganti warna dasarnya," ujar Budi kepada Kompas.com, Rabu (25/7/2018).
(Baca Juga :Hubungan Ivan Gunawan Dikabarkan Kandas, Sosok ini Ungkap Faktanya)
Budi menjelaskan, warna pelat nomor yang sekarang ini memang menurut penjelasan pihak Korlantas Polri terlalu gelap, apalagi ketika malam hari jadi kurang terlihat.
"Ketika diberitahu akan diganti putih, dan kami sangat setuju mengingat di luar negeri pun memang seperti itu. Agar mudah terlihat," kata Budi.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa penerapan akan dilakukan pada 2019.
Tahap awal untuk kendaraan baru, kemudian menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.
(Baca Juga :Seolah Tak Kapok, Iis Dahlia Kembali Semprot Peserta Audisi, Kenapa?)
"Jadi nanti untuk mobil atau motor bekas akan diganti ketika bayar pajak. Untuk mobil baru ketika keluar dari diler sudah langsung yang pelat baru. Rencana kita seperti itu, dan harus kita ubah lagi aturan dan lain sebagainya," kata Royke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Keputusan itu dilakukan, salah satu alasannya karena warna yang ada sekarang ini (dasar hitam) dinilai sulit terbaca, karena ke depan sistem tilang dan lain sebagainya akan menggunakan CCTV atau sesuai dengan penegakan electronic law enforcement.
Informasi terkini menurut penjelasan Brigjen Pol Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri sudah sampai meminta masukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan dan yang lainnya.