"tuntutan ini ada beberapa yang Saya masukkan, kerugian-kerugian yang ada bukti suratnya. Dan Ada beberapa kerugian yang tidak ada bukti. Tuntutan Kita sekitar 2,5 M. Saya juga ajukan sita rumah Elvy Sukaesih dalam gugatan Saya ini," ungkap Gus Bejo.
(Baca Juga Mengenal Shindy Kurnia Putri, Adik Oki Setiana Dewi yang Akan Menjadi Ibu )
Gus Bejo ungkap tuntutan berupa material dan imaterial.
"Materil kurang lebih 5 rtus juta,imateril nya 2 milyar," lanjut Gus Bejo.
Gus Bejo mengungkapkan dalam tuntutan perdata pihak yang dirugikan bisa menuntut berapa saja.
Akan tetapi, pihaknya hanya bisa berserah pada keputusan hakim nantinya.
"Ya dalam praturan undang-undang perdata bisa sih, seseorang yang merasa haknya itu dirugikan dia bisa menuntut berapa aja di dalam tuntutannya, tapi yang pasti nanti hakim yang akan memutuskan dikabulkan atau tidaknya, atau sebagian atau seluruhnya tuntutan kita nanti kita ikuti saja, saya tidak mau menjawab karena ini bukan hak saya," ungkap Gus Bejo.(*)