Namun, rupanya kehangatan dalam ruang mediasi tidak menjamin keduanya memilih akur kembali.
Buktinya, mediasi dinyatakan gagal karena baik Sule maupun Lina tetap teguh pada pendiriannya masing-masing.
Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan gugatan di Pengadilan Agama Cimahi, Soreang, Bandung.
Sidang selanjutnya yang beragendakan pembacaan jawaban Sule atas gugatan Lina akan digelar pada 9 Agustus 2018.(*)