Find Us On Social Media :

Diduga Akibat 'Admin by Default' WA, Seorang Mahasiswa Dipenjara

By Octa, Kamis, 26 Juli 2018 | 20:47 WIB

Mahasiswa dipenjara karena WA

Grid.ID - Sebuah pesan tidak pantas diteruskan ke sebuah grup WhatsApp.

Hal tersebut kemudian membuat mahasiswa bernama Junaid Khan masuk penjara.

Nasib sial yang terjadi pada cowok berumur 21 tahun itu, akibat dari ia menjadi admin 'dadakan'.

Sebelumnya admin grup WA bernama Irfan left group dengan sebelumnya meneruskan pesan yang tak pantas.

Kepada pihak berwajib India, Junaid mengaku tidak mengirim pesan yang dimaksud.

Pihak keluarga pun bersikeras jika Junaid hanya korban sistem "admin by default" di WA.

Sistem tersebut memungkinkan jika admin asli atau akun yang membuat grup keluar dari grup dan tidak ada admin lainnya, maka jabatan admin dilimpahkan ke anggota grup secara acak.

(BACA JUGA : Anti Kesasar di GIIAS 2018, di Sini Brand Jepang Pajang Produknya)

"Junaid memang anggota grup tapi dia bukan admin.

Ketika masalah tersebut dikasuskan, dia sedang berada di Kota Ratlam untuk urusan keluarga," ujar sepupu Junaid, Farukh Khan.

Selanjutnya juga dikatakan pesan yang dipermasalahkan tersebut dikirim ke grup, Junaid belum menjadi admin.

"Kami mendatangi anggota polisi senior dan mengadukan masalah ini ke nomor pengaduan kementrian tapi tidak berhasil.

Tidak ada yang mau mendengarkan kami jika dia (Junaid) bukanlah admin saat postingan tersebut dikirim," jelas Farukh. Polisi berdalih jika tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang telah mereka miliki.

Kepolisian Kota Talen, Distrik Rajgarh, negara bagian Madhya Pradesh, mengaku menerima aduan dari warga soal postingan grup WhatsApp dengan admin bernama Irfan serta admin lainnya.

Ketika kasus ini diusut, Junaid telah menjadi admin grup WA tersebut.

Salah satu anggota polisi yang menangani kasus tersebut, Yuvraj Singh Chouhan mengaku jika saat investigasi berlangsung, tidak ada pihak keluarga yang mengatakan bahwa Junaid adalah admin pengganti.

(BACA JUGA : Tips Memotret Gerhana Bulan Total Menggunakan Kamera Smartphone)

"Setelah kasus ini dibawa ke meja hijau, barulah mereka mengatakan hal tersebut," ujar Chouhan yang dilansir dari KompasTekno (24/7/2018).

Menurutnya, jika pihak keluarga memiliki bukti, makan mereka harus membuat dan membawanya ke pengadilan.

Ia menambahkan jika Irfan, yang disebut sebagai admin asli juga telah ditangkap.

"Tidak ada bukti atau cara lain untuk memastikan siapa admin grup ketika pesan itu dibagikan oleh Irfan saat itu.

Kami mengajukan kasus ini berdasarkan bukti yang ada," jelas Chouhan.

Junaid harus mendekam selama lima bulan per tanggal 14 Februari 2018, berdasarkan undang-undang teknologi informasi dan hukum pidana pasal 124 A tentang penghasutan.

Berdasarkan hukum pidana di India dan undang-indang teknologi informasi, admin grup media sosial bisa dipenjarakan jika membagikan pesan yang bertendensi agama dan berbau politis.(artikel ini telah tayang di Kompas.com, judul : Mahasiswa Dipenjara karena Mendadak Jadi Admin Grup WhatsApp)