Find Us On Social Media :

Awas! Nekat Melanggar Aturan Ganjil Genap, Bisa Dipenjara 2 Bulan

By Octa Saputra, Senin, 30 Juli 2018 | 12:25 WIB

Pelanggar aturan ganjil-genap bisa dipenjara

Grid.ID - Pengendara mobil di Jakarta atau yang mau ke Jakarta, ini wajib bin harus diingat.

Mulai 1 Agustus 2018, aturan ganjil genap selama Asian Games mulai diterapkan.

Nggak ada lagi alasan lupa, buru-buru atau yang lainnya dan pelanggar bakal langsung kena sanksi tilang.

"Aturannya memang seperti itu, jadi tidak ada lagi keringanan buat pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang dikutip dari Kompas.com.Nah kalau sesuai dengan aturan, maka pelanggar aturan ganjil genap dikenai sanksi sesuai dengan pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".

(BACA JUGA : Menuju Halal, Kekasih Tasya Kamila Beberkan Tantangan Terberat dari Pacaran Jarak Jauh)

Aturan ganjil genap selama pelaksanaan Asian Games 2018, bakal dilaksanakan setiap hari (senin-minggu).

Setiap hari pelaksanaanya akan full 15 jam, dari jam 06.00-21.00 WIB.

Kawasan Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap

1. Perluasan ganjil-genap akan dilakukan di Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, MT Haryono, DI Panjaitan, Jalan A Yani, Simpang Coca Cola/Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

2. Selanjutnya di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Baru, Jalan Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

(BACA JUGA : Pasca Keguguran Anak Kedua, Sabai Morscheck dan Ringgo Agus Rahman Dilanda Rasa Bersalah Tiada Henti)

3. Sementara rute alternatif yang disiapkan yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman. Kemudian Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, Jalan Saharjo, Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.

4. Selanjutnya di Jalan RA Kartini, Jalan Ciputat Raya, Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, Jalan Dewi Sartika, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Surya Pranoto, Jalan Cideng.