Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif juga membenarkan kejadian itu.
"Sudah sering dia ke rumah si perempuan menurut warga. Mungkin sudah lama diintip warga marah dan dinilai telah melakukan perbuatan mesum. Warga sudah emosi karena yang saat diinterogasi mereka sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik ke luar lalu dimandikan. Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu," ujar Ibrahim seperti dikutip dari Tribun Medan.
"Kepala Bappeda mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri," tambah Ibrahim.
Saat ini Dinas Syariat Islam kota Langsa sedang memproses keabsahan surat nikah siri SF dan DK.
Jika benar sudah menikah siri maka pihaknya akan melakukan mediasi damai dengan warga.
Begitu juga sebaliknya, jika ditemukan salah maka keduanya akan dikenakan qanun jinayah.
"Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak. Itu yang sedang kita pelajari karena nikahnya di Sumatera Utara. Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan kita damaikan," ujar Ibrahim.
Sementara itu Antoni, Kepala Desa Gampong Baro, Langsa Lama, dimana SF terdaftar sebagai warganya, mengakui, bahwa keduanya telah menikah siri.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan SF kepada dirinya, bahwa DK adalah istrinya dan ia, telah menunjukan dokumen-dokumen nikah siri mereka.
"SF adalah warga saya, dan keduanya telah menikah siri sejak Februari 2018 di Binjai, Sumatera Utara," kata Antoni.(*)