Payung hukum
Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) N0. 77 Tahun 2018, mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap selama penyelenggaraan Asian Games 2018.
Dengan terbitnya Pergub ini, otomatis mulai 1 Agustus 2018, polisi sudah bisa memberikan tindakan berupa tilang bagi para pengguna mobil pribadi yang melanggar. (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Hari Ini Sanksi Bagi Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Telah Berlaku