Find Us On Social Media :

Hari Kedua Aturan Ganjil Genap, Jangan Lalai atau Uang Rp500 Ribu Melayang!

By Novita, Kamis, 2 Agustus 2018 | 08:24 WIB

Pantau ganjil genap via Google Maps

Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati

Grid.ID - DKI Jakarta baru-baru ini telah menerapkan peraturan baru terkait lalu lintas, yaitu aturan ganjil genap.

Aturan ganjil genap bertujuan untuk mengurai kemacetan terlebih untuk menyambut Asian Games 2018

Namun, peraturan ganjil genap dirasa cukup menyulitkan bagi para pengguna jalan terlebih yang lalai karena tidak hapal rute yang diterapkan.

(BACA JUGA: Respons Ashanty dan Anang tentang Tiket Konser Syahrini Rp25 Juta)

Dilansir dari laman Nextren, kebijakan rute ganjil genap diterapkan pada beberapa wilayah berikut ini:

- Jalan Medan Merdeka Barat - Jalan MH Thamrin- Jalan Jenderal Sudirman- Jalan Gatot Subroto- Jalan S Parman- Jalan MT Haryono- Jalan Rasuna Said- Jalan DI Panjaitan- Jalan Ahmad Yani- Jalan Benyamin Sueb- Jalan Metro Pondok Indah.

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan sejak kemarin, (1/8/2018).

Aturan ini mulai berlaku pada pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.