Namun sesuai dengan pasal 287 ayat 1 undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang berbunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Melalui peraturan tersebut terlihat jika warga Jakarta lalai dan melanggar aturan ganjil genap maka bisa mendapat sanksi tilang sebesar Rp500.000 atau hukuman penjara paling lama 2 bulan.
Agar kamu lebih nyaman saat melalui rute ganjil genap sebaiknya kamu menggunakan Google Maps yang akan mengarahkan ke rute yang tepat. (*)