Laporan Wartawan Grid.ID, Nindya Galuh A.
Grid.ID - Sebuah video tentang seorang turis yang menampar petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mendadak viral di media sosial.
Turis perempuan tersebut awalnya hendak terbang dari Bali ke Singapura pada Sabtu (28/7/2018).
Tetapi ternyata saat diperiksa masa berlaku visanya ketahuan sudah berakhir sejak 18 Februari 2018.
Turis tersebut kemudian dibawa ke kantor dan dikenai denda karena melebihi masa izin tinggal atau yang biasa disebut overstay.
(BACA JUGA: Sule Meminta Maaf pada Publik atas Perkataannya Kepada Shandy Aulia)
Dari video yang beredar di media sosial, tampak turis tersebut marah-marah sambil berkata kasar pada petugas imigrasi.
Ia marah lantaran ketinggalan penerbangan.
"Gara-gara imigrasi si*lan ini aku ketinggalan penerbangan!" bentak turis tersebut seperti dilansir dari laman The Sun, Kamis (2/8/2018).
Sang petugas imigrasi yang diketahui bernama Ardyansah (28), mencoba memberikan penjelasan namun turis wanita tersebut tak memedulikannya.
(BACA JUGA: Dapat Kesempatan Berduaan di Rumah, Ringgo Agus Rahman Goda Istri di Siang Hari)
"Ambil saja uangnya dan enyahlah!" ujarnya sambil marah-marah.
Dengan gerakan cepat ia langsung menampar wajah petugas imigrasi.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Bali, turis asal Inggris itu bernama Auj-e Taqaddas (42).
Saat diperiksa petugas, ternyata ia sudah tinggal di Indonesia secara ilegal selama 60 hari.
(BACA JUGA: Haru! Dewi Lestari Tunggu 5 Tahun untuk Bisa Rayakan Ultah Ayah)
Melihat peristiwa ini, Kepala Bidang Izin Pendaratan dan Izin Masuk Imigrasi Ngurah Rai, Bisri Musa, angkat bicara.
"Dengan memaki, AT berusaha merebut pasportnya."
"Sikapnya merebut pasport pun, langsung diadang Ardiansah."
"Saking jengkelnya, ia kemudian menampar wajah Ardiansyah," ungkapnya saat ditemui Tribun Bali di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Rabu (1/8/2018).
(BACA JUGA: Botak Pasca Kemoterapi, Anak Denada Impikan Wig Rambut Panjang)
Bisri menambahkan, pada malam itu juga, si turis perempuan langsung dilaporkan kepada Bidang Wasdakim.
Ia kemudian dikirim ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk ditahan selama satu hari.
Kasus penamparan ini akan berlanjut ke proses hukum yang diurus oleh Polsek Kabid III Bandara.
"Sekarang sudah masuk ranah Polsek Kabid III Bandara, dan sementara ditahan."
"Karena kita sedang melapor terkait kasus penganiyayaan," jelas Bisri.
(BACA JUGA: 4 Efek Buruk Air Kelapa yang Mungkin Belum Banyak Diketahui Orang)
Semoga kasus ini bisa jadi pelajaran untuk kita semua, ya.
(*)