Find Us On Social Media :

Dikubur Tanpa Ketentuan yang Seharusnya, Makam PRT Korban Penyekapan di Purwakarta Dibongkar

By Seto Ajinugroho, Kamis, 2 Agustus 2018 | 17:29 WIB

Pembongkaran makam Siti

Polisi juga memintai keterangan dari delapan orang saksi.

BACA : 8 Kejadian Aneh dan Lucu yang Pernah Ditemukan di Supermarket

Namun dari keterangan delapan saksi tersebut tidak ada yang mengarah akan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Siti meninggal.

Seperti diketahui Siti sebelumnya disekap oleh majikannya selama 11 tahun dan tak digaji.

Siti juga tak bisa menemui kedua orang tuanya akibat penyekapan itu.

Ketika keluarga Siti mencari keberadaannya mereka mengetahui bahwa Siti sudah meninggal.

BACA : Berkali-kali Menyela Hakim, Mulut Seorang Terdakwa di Amerika Serikat Diplester

Majikan Siti, JB saat ini dijerat dengan Pasal 45 tentang KDRT, namun bukan kekerasan fisik melainkan psikis.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada unsur kekerasan dalam kasus ini.

(*)