Find Us On Social Media :

Gara-Gara di Gigit Beo Wanita ini Jadi Menggila Hingga Dipenjara

By None, Senin, 6 Agustus 2018 | 06:00 WIB

Ibu tiri (kiri) , Burung Beo Peliharaan Anaknya (Kanan)

Grid.ID -Seorang wanita dijatuhi hukuman penjara selama empat minggu pada Rabu (01/08/2018) setelah menganiaya dan membunuh burung beo bernama lucky.

Tran Thi Thuy Hang, 38, memukuli burung beo sampai mati dengan tongkat bambu, sebelum melemparkan bangkai dan kandangnya ke tempat sampah pada pagi hari tanggal 28 Oktober tahun lalu, lapor The Straits Time.

Sehari sebelum kejadian, putri tiri Hang, Yu Mei Ling, 26, membawa Lucky di bahunya di ruang tamu sebuah flat, Sengkang.

Tiba-tiba Hang kembali ke rumah setelah bekerja.

(Baca Juga :Nahas, Anak 9 Tahun ini Meregang Nyawa di Tangan Suaminya Sendiri)

Saat Hang berjalan melewati anaknya, Lucky yang ada dibahu anaknya tiba-tiba terbang ke arahnya dan menggigit pipi kanannya. 

Hang segera berlari ke kamarnya dan mengeluh kepada suaminya, Yu Ching Meng, 60, yang dia nikahi pada tahun 2005. 

Hang yang marah meminta Lucky untuk dikeluarkan dari flat dan mengancam akan membunuhnya jika burung itu tidak dikeluarkan. 

Sekitar jam 8 pagi hari berikutnya, Hang menyerang burung itu, memukulnya dengan tongkat bambu berulang kali sampai mati. 

Suaminya dan Yu tidak ada di rumah selama penyerangan sadis itu. 

Ketika suaminya pulang ke rumah, Hang menunjukkan kepada suaminya bangkai burung itu dan mengatakan kepadanya bahwa dia telah membunuh burung itu.

(Baca Juga :7 Tahun Berpisah, Reuni Singa dan Tuannya ini Bikin Hati Meleleh)

Dia kemudian membuang bangkai Lucky dan kandangnya ke pembuangan sampah yang terletak di luar unit. 

Yu yang tau mengajukan laporan dengan AVA sekitar pukul 15:15 pada 6 November 2016, sekitar seminggu setelah insiden.

Dia mengatakan bahwa burung beonya telah dibunuh oleh ibu tirinya. 

(Baca Juga :Jessica Iskandar Blak-blakan Bilang Richard Kyle Masuk Kriterianya)

Selama masa hukuman, Hakim Distrik Adam Nakhoda mengatakan bahwa tindakan Hang itu kejam, dan dilakukan secara disengaja.

Perlakuan buruk terhadap burung itu melanggar Undang-Undang Hewan dan Burung, di mana pelanggar bisa dipenjara hingga 18 bulan, denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp216 juta), atau keduanya. 

Yu mengatakan kepada The Straits Times bahwa dia senang bahwa kasusnya telah berakhir, menambahkan bahwa dia telah ragu-ragu untuk memberitahu pihak berwenang pada awalnya. 

"Sebagian besar tetangga mengenal buruhg beo saya, dan semua orang bermain dengannya. Dia sama sekali tidak agresif."

"Aku tidak tahu mengapa dia menggigitnya. Aku juga terkejut, itu adalah pertama kalinya dia melakukan hal seperti itu."

(Baca Juga :Meninggal 60 Tahun Lalu, Identitas Jenazah ini Terpecahkan Berkat Media Sosial)

Yu mengungkapkan bahwa Lucky diberi beo oleh ayahnya ketika burung itu berumur sekitar satu tahun.

Ayahnya Yu memilih nama "Lucky" karena dia berpikir bahwa itu akan membawa keberuntungan bagi mereka semua. 

Yu mendapatkan burung kakaktua Sun Conure lainnya untuk ayahnya sebagai hadiah ulang tahun pada bulan Desember tahun lalu setelah berkonsultasi dengan Hang untuk melihat apakah dia setuju.

Yu menamai burung yang baru Lucky juga.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Akibat Digigit Beo, Seorang Ibu Mendadak 'Menggila' dan Akhirnya Ia Dijebloskan ke Penjara!