"Harap diperhatikan (adanya) risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran," tegas BMKG dalam surat edarannya.
Khususnya, perahu nelayan dengan kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter.
Kapal tongkang dengan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter.
Kapal Ferry dengan kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter, juga kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal pesiar dengan kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
"Masyarakat dan kapal-kapal yang melakukan aktivitas di pesisir barat Sumatra, selatan Jawa, Bali, NTB, NTT, serta daerah lainnya khususnya yang tercantum dalam daftar Peringatan Dini di atas harap mempertimbangkan kondisi tersebut," tukas BMKG. (*)