Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Koordinator penonton bayaran Ely Sugigi, resmi dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya oleh mantan pendangdut Tessa Mariska sore tadi, Jumat (3/8/2018).
Ia dilaporkan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, seperti perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.
(Baca juga: Tessa Mariska Resmi Laporkan Ely Sugigi Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Penonton Bayaran)
Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang atau uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Dan pasal 378 KHUP mengenai penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat.
Ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
(Baca juga: Dewi Perssik Beri Dukungan untuk Ely Sugigi dan Irfan Sbaztian)
Dengan pasal tersebut nantinya Ely Sugigi terancam bisa terkena hukuman dengan empat tahun penjara.
"Pasal penipuan 378 dan penggelapan 372. Ancaman hukuman 4 tahun," ungkap Firdaus Oiwobo, kuasa hukum Tessa Mariska saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya .
Saat ini laporan tersebut telah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4084/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum.