Bahwa sejauh menyangkut asal-usul keluarganya, apa yang mereka tulis dan ucapkan benar seluruhnya.
Dalam artian, daftar tersebut jika ditarik ke atas, akhirnya bisa berhenti kepada nama seorang Raja atau Wali.
(Baca Juga: Rusia Bukan Lagi Ancaman Bagi Amerika Serikat, Justru Dilampaui China)
Sehingga dengan demikian, seluruh keturunannya, dengan sah berhak akan gelar “Raden".
Sebagai tanda, mereka mempunyai pertalian darah dengan Raja.
Jika prosedur di atas sudah dilakukan, proses permohonan kebangsawanan pada umumnya selesai.
Calon bangsawan yang bersangkutan tinggal menunggu keluarnya surat keputusan dari keraton.
Yang biasanya ditandatangani oleh GPH (Gusti Pangeran Haryo) Suryo Bronto, yang bertindak selaku wakil Sultan Hamengku Buwono ke IX, penguasa keraton Yogya saat ini.
Beaya keseluruhan proses teraehut hanya sebesar Rp. 50. Dimana yang Rp. 25,— akan kembali dalam wujud meterai, ditempel pada surat keputusan.
Muka pertama surat keputusan bertuliskan huruf Jawa, berisikan keterangan nama lengkap peserta gelar baru yang mereka peroleh.
Diikuti keterangan kelahiran beserta alamatnya. Sementara catatan disebaliknya bertuliskan huruf Latin mencantumkan daftar silsilah keturunannya, sampai berapa generasi.
Banyak sedikitnya daftar nama, tergantung jauh tidaknya jarak sang pemilik dengan nama Raja yang dijadikao patokan keturunan.