Paling banyak, 17 generasi
Surat keputusan kebangsawanan kerajaan Jawa tidak memakai pas photo, meskipun lengkap dengan segala macam tanda tangan dan cap pengesahan.
Mungkin ini kebiasaan sejak dahulu, Seluruhnya, ada 24 kolom nama tersedla, dalam daftar keturunan.
(Baca Juga: Tukang Sampah di Inggris Menangkan Lotre Senilai Rp 223 Miliar!)
Namun sejauh ini, paling 17 nama tertulis disana.
Dengan deretan generasi sampai 17 orang, entah dibuktikan secara bagaimana, keturunanaya menyatakan diri memiliki pertalian darah dengan Raja Brawijaya dari keraton Majapahit.
Maka meskipun jarakoya demikian jauh, hubumgan darah dengan seorang Raja wajib diakui.
Alhasil, keturunan Brawijaya tersebut, berhak juga dengan sebutan “Raden".
Tidak ada ketentuan yang membatasi, sampai generasi keberapa, gelar “Raden" berakhir.
Satu-satunya ketentutuan hanyalah, sampai ke generasi keempat, seseorang masih berhak menaruh gelar “Raden Mas".
Sedang keturunan selanjutnya, tanpa batas, berhak dengan gelar “Raden".
Ketentuan tersebut khusus berlaku dalam keraton Yogya. Karena untuk keraton Surakarta, sampai generasi kelima, masih berhak gelar ,,Raden Mas".