Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Kabar dilaporkannya Ely Sugigi ke Polda Metro Jaya oleh pendangdut Tessa Mariska merebak sejak Jumat (3/8/2018) lalu.
Hari ini akhirnya Ely Sugigi buka suara terkait laporan itu.
Ely Sugigi memberikan tanggapan terkait kasusnya dengan Tessa Mariska.
(Baca juga: Pengacara Ely Sugigi Menilai Laporan Tessa Mariska Sangat Prematur)
Kuasa hukum Ely Sugigi, Arifin Harahap SH mengatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan Ely Sugigi.
"Tidak pernah ada perjanjian kerja sama secara tertulis antara Tessa Mariska dengan klien kami," tutur Arifin Harahap saat dijumpai Grid.ID di Gedung Graha Gani, jalan Caman Raya no.38 Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/8/2018).
Sebelumnya, Tessa Mariska berkoar-koar jika dia sudah mengirimkan surat somasi kepada Ely Sugigi.
(Baca juga: Ely Sugigi Akan Tanggapi Somasi dan Laporan Tessa Mariska secara Resmi)
Namun sebaliknya, pihak Ely Sugigi menyebutkan kalau surat itu belum juga sampai kepadanya.
"Disampaikan (pihak Tessa Mariska) di media, bahwa (somasi) telah dikirimkan, tapi tidak sampai-sampai.”
“Bagaimana sampai karena alamatnya saja tidak jelas, karena di depannya saja, 'kepada yth Ely Sugigi di Cibubur'.”