Ketika ditanya perihal kronologi mengapa kasus ini bisa mencuat, pihak Ely Sugigi, yang diwakili Arifin mengatakan bahwa apa yang akan disampaikan tidaklah akan keluar dari batasan tanggapan untuk isi somasi.
"Kami mengacu pada apa yang disampaikan dalam isi somasi. Kami tidak akan keluar dari substansi apa yang disampaikan oleh pihak Tessa Mariska," ucap Arifin saat konferensi pers di kantornya, Jalan Caman No. 38, Jatibening, Bekasi (6/8/2018).
Arifin menambahkan, "Ketika ini sudah ada laporan pengaduan di Polda Metro Jaya, kami mengetahui permasalahan ini biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa. Kalau memang dipanggil, kami siap," sambung Arifin. (*)