Find Us On Social Media :

Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka Luna Maya dan Cut Tari dalam Kasus Video Ariel

By Dewi Lusmawati, Selasa, 7 Agustus 2018 | 13:25 WIB

Ariel, Cut Tari dan Luna Maya

Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.

"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.

BACA JUGA: LP3HI Ajukan Praperadilan Video Porno Tanpa Sepengetahuan Luna Maya dan Cut Tari

Hingga berita ini diturunkan, baik Luna Maya maupun Cut Tari belum memberikan tanggapan atas keputusan hakim tersebut.

Dalam kasus video mesum tersebut, Ariel telah divonis bersalah.

Ariel telah menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.

Sebelumnya, kasus video porno ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.

Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.

Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.

Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.

BACA JUGA: Hari Ini Keputusan Hukum Cut Tari dan Luna Maya Akan Ditentukan

RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.