Grid.ID - 8 tahun berlalu, kasus video porno yang melibatkan vokalis Noah Nazril Ilham atau Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari kembali bergulir.
Kasus ini kembali muncul ke permukaan karena adanya pengajuan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya.
Pengajuan itu dilakukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
(BACA JUGA : Soal Video Luna Maya dan Cut Tari, Melaney Ricardo: Semua Orang Berhak Dapat Kesempatan Kedua )
Namun, sepertinya gugatan tersebut tak membuahkan hasil baik.
Sebab hakim menolak praperadilan status tersangka dua artis cantik itu.
Hakim Florenssani Susanti memutuskan menolak permohonan LP3HI terkait status hukum Cut Tari dan Luna Maya.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," ujar Florenssani dikutip dari Kompas.com.
(BACA JUGA : Sang Ayah Nyaleg dan Jual Rumah, Dul Jaelani Katakan Ini... )
Nah, terkait praperadilan terhadap status tersangka Luna Maya dan Cut Tari, Ariel pun ikut menanggapinya.
Namun, dia tak banyak berkomentar.
"Itu mah sudah proses saja, saya enggak (komentar). Semoga cepat beres," kata Ariel di Rutan Kebonwaru Bandung, Senin (6/8/2018) dikutip dari TribunJabar.Id.
Sebelumnya, atas kasus ini Ariel harus mendekam di sel tahanan.
(BACA JUGA : Bak Putri Kerajaan, Begini Pesona Keanggunan Ayu Ting Ting Pakai Saat Pakai Mahkota )
Dia divonis 3,5 tahun penjara.
Padahal saat itu Ariel sedang naik daun dengan bandnya Peterpan.
Ariel pun ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. (*)