Find Us On Social Media :

Pihak Kepolisian Akan Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Dipo Latief pada Minggu Ini

By Siti Sarah Nurhayati, Selasa, 7 Agustus 2018 | 17:08 WIB

Dipo Latief dan Nikita Mirzani

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID - Laporan yang dilayangkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kemarin, Senin (6/8/2018), surat pemanggilan terhadap Nikita Mirzani pun telah dikirimkan oleh pihak penyidik.

Selanjutkan Nikita Mirzani pun dijadwalkan untuk memenuhi panggilan tersebut dalam waktu dekat, lebih tepatnya minggu ini.

"Sekarang dalam proses penyelidikan. Sedangkan terhadap terlapor, dalam waktu dekat akan memenuhi panggilan kita yang sudah kita jadwalkan di minggu ini," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

(BACA JUGA: Pihak Kepolisian Benarkan Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani Atas Dugaan Penganiayaan)

Lebih lanjut, Stefanus mengatakan nantinya pihaknya akan menunggu kesanggupan Nikita Mirzani dalam memenuhi panggilan.

Bisa jadi Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu atau Jumat pekan ini untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ya kita tinggal lihat kehadirannya kapan. Kan bisa saja kita panggilnya Rabu dia datangnya Jumat," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dipo Latief melaporkan sang istri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada minggu lalu.

Pengusaha tersebut melaporkan Nikita Mirzani dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Niki terhadap dirinya.

Menurut Stefanus, Dipo menyebutkan dirinya mengalami kekerasan fisik di bagian wajahnya.

"Sehingga kami lakukan permintaan visum. Hasil visum tinggal kita ambil, sudah kita layangkan suratnya," kata Stefanus.

Kini Nikita Mirzani disangkakan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terkait insiden tersebut.

"Kemudian karena ini terkait masalah dalam rumah tangga tentunya ya yang kita kenakan undang-undang KDRT," tukas Stefanus. (*)