Laporan Wartawan Grid.ID, Linda Rahmad
Grid.ID - Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief belum juga mereda.
Nikita dilaporkan Dipo Latief atas dugaan penganiayaan.
Laporan yang dilayangkan Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kini telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang dalam proses penyelidikan. Sedangkan terhadap terlapor, dalam waktu dekat akan memenuhi panggilan kita yang sudah kita jadwalkan di minggu ini," ungkap Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
(Baca: Selain Cantik, 3 Model Victoria Secret Ini Punya Bakat Terpendam loh!)
Menurut Stefanus, Dipo menyebut dirinya mengalami kekerasan fisik di bagian wajahnya.
"Sehingga kami lakukan permintaan visum. Hasil visum tinggal kita ambil, sudah kita layangkan suratnya," kata Stefanus.
Hingga kini Nikita belum berencana untuk melaporkan balik suaminya ke polisi.
Niki mengatakan bahwa dirinya malas berurusan dengan polisi.
(Baca: Tamara Bleszynski Sambangi Pasar Tradisional, Netizen Dibuat Heran sama Penampilannya!)
Bagi Niki urusan rumah tangga semestinya tidak perlu dibawa-bawa ke ranah lain.
"Lagian ini kan urusan rumah tangga ya, jadi enggak usah bawa-bawa yang lain-lain," kata dia.
Nikita juga mengatakan bahwa dirinya tidak masalah dilaporkan ke polisi atas tuduhan KDRT.
Menurut Nikita semua orang berhak melaporkan jika merasa dirugikan.
(Baca: Sederet Artis Galakkan Gerakan Anti Pembajakan Film untuk Kemajuan Industri Perfilman)
Kendati demikian, Nikita membantah telah melakukan KDRT kepada suaminya, Dipo latief.
"Masa iya sih Nikita Mirzani melakukan KDRT kepada suami tercinta? Kan enggak mungkin," ujar Nikita.
Nikita dilaporkan oleh Dipo atas dugaan penganiayaan.
Dipo melaporkan Nikita ke polisi dengan menggunakan Pasal 44 Ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)