Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Sebanyak 25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, ikan yang diserahkan warga ini dimusnahkan dengan menggunakan minyak cengkeh.
"Ikan-ikan ini hasil dari Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif. Posko ini dibuka selama satu bulan," ujar Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).
Selama posko dibuka yakni pada bulan Juli 2018, BKIPM Yogyakarta juga mengelar sosiasialiasi ke masyarakat.
Sosialiasi tersebut untuk memberikan edukasi terkait jenis ikan yang berbahaya.
Selain itu, bagi warga yang memelihara ikan jenis berbahaya diminta untuk menyerahkan ke BKIPM.
BACA JUGA: Selain Cantik, 3 Model Victoria Secret Ini Punya Bakat Terpendam loh!
Masyarakat juga dilarang untuk melepasliarkan ikan itu ke sungai karena akan merusak ekosistem.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi peredarannya antar-wilayah Indonesia, ada 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya.
Bagi yang kedapatan memelihara ikan tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Sementara bagi yang melepasliarkan ikan berbahaya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.