"Total ada 25 ikan jenis berbahaya yang diserahkan. Ikan-ikan tersebut diserahkan atas kesadaran dari pemiliknya," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak hanya menunggu, tetapi juga menjemput ke rumah warga yang memiliki ikan jenis berbahaya.
Sebab, ada masyarakat yang melapor memelihara tetapi tidak punya waktu atau armada untuk membawanya ke posko.
"25 ikan berbahaya terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Semuanya hari ini kita musnahkan," katanya.
Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri LHK. Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.
"Penyerahan 25 ikan ini ke lembaga lain diurungkan, sebab tidak bisa menjamin tidak dilepasliarkan. Instruksinya ikan agar dimusnahkan," bebernya.
Dijelaskannya, pemusnahan 25 ikan berupa 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu ini menggunakan minyak cengkeh.
Setelah mati, ikan lantas dikubur di dalam tanah.
BACA JUGA: Pelihara 5 Ekor Ikan Predator, Masudin Habiskan Rp 200 Ribu Perhari
"Tentu ada pertimbangan menggunakan minyak cengkeh. Ya, pertimbangannya dimatikan secara manusiawi," pungkasnya.
Dikutip dari Wikipedia, minyak cengkeh atau minyak cengkih adalah minyak atsiri yang dihasilkan dari penyulingan bagian tanaman cengkeh, terutama daun dan bunga cengkeh.