Laporan wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID - Sebanyak 25 ikan berbahaya dimusnahkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com, ikan yang diserahkan warga ini dimusnahkan dengan menggunakan minyak cengkeh.
"Ikan-ikan ini hasil dari Posko Penyerahan Jenis Ikan Berbahaya atau Invasif. Posko ini dibuka selama satu bulan," ujar Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Yogyakarta, Haryanto, Selasa (7/8/2018).
Selama posko dibuka yakni pada bulan Juli 2018, BKIPM Yogyakarta juga mengelar sosiasialiasi ke masyarakat.
Sosialiasi tersebut untuk memberikan edukasi terkait jenis ikan yang berbahaya.
Selain itu, bagi warga yang memelihara ikan jenis berbahaya diminta untuk menyerahkan ke BKIPM.
BACA JUGA: Selain Cantik, 3 Model Victoria Secret Ini Punya Bakat Terpendam loh!
Masyarakat juga dilarang untuk melepasliarkan ikan itu ke sungai karena akan merusak ekosistem.
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang pemasukan jenis ikan berbahaya beserta peraturan perundangan lain yang membatasi peredarannya antar-wilayah Indonesia, ada 152 jenis ikan yang tergolong berbahaya.
Bagi yang kedapatan memelihara ikan tanpa izin, maka dapat dikenakan hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Sementara bagi yang melepasliarkan ikan berbahaya dapat dijerat hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.
"Total ada 25 ikan jenis berbahaya yang diserahkan. Ikan-ikan tersebut diserahkan atas kesadaran dari pemiliknya," ungkapnya.
Pihaknya juga tidak hanya menunggu, tetapi juga menjemput ke rumah warga yang memiliki ikan jenis berbahaya.
Sebab, ada masyarakat yang melapor memelihara tetapi tidak punya waktu atau armada untuk membawanya ke posko.
"25 ikan berbahaya terdiri dari 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu. Semuanya hari ini kita musnahkan," katanya.
Pemusnahan ini berpedoman pada Pasal 3 ayat 5 Peraturan Menteri LHK. Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM1/12/2016.
"Penyerahan 25 ikan ini ke lembaga lain diurungkan, sebab tidak bisa menjamin tidak dilepasliarkan. Instruksinya ikan agar dimusnahkan," bebernya.
Dijelaskannya, pemusnahan 25 ikan berupa 13 ikan aligator dan 12 ikan sapu-sapu ini menggunakan minyak cengkeh.
Setelah mati, ikan lantas dikubur di dalam tanah.
BACA JUGA: Pelihara 5 Ekor Ikan Predator, Masudin Habiskan Rp 200 Ribu Perhari
"Tentu ada pertimbangan menggunakan minyak cengkeh. Ya, pertimbangannya dimatikan secara manusiawi," pungkasnya.
Dikutip dari Wikipedia, minyak cengkeh atau minyak cengkih adalah minyak atsiri yang dihasilkan dari penyulingan bagian tanaman cengkeh, terutama daun dan bunga cengkeh.
Minyak cengkeh mengandung eugenol sebanyak 78-98 persen.
Zat tersebut dihasilkan dari kelenjar minyak yang terdapat pada permukaan badan bunga cengkeh.
Minyak cengkeh biasanya digunakan dalam industri untuk pembuatan obat gigi, penyedap rasa, parfum.
Tak hanya itu, minyak cengkeh juga digunakan sebagai anti jamur, anti bakteri, dan anti serangga.
BACA JUGA: Arapaima Gigas, Ikan Predator yang Sebenarnya Dilarang Masuk ke Indonesia
Minyak cengkeh Minyak cengkeh juga dapat digunakan sebagai pembius ikan pengganti sianida.
Umumnya, penggunaan minyak cengkeh pada ikan bertujuan agar usaha penangkapan ikan hidup dapat lebih ramah lingkungan.(*)