Laporan Wartawan Grid.ID, Novita D Prasetyowati
Grid.ID - Ojek online (ojol) merupakan salah satu sarana transportasi yang baru-baru ini menjadi populer di masyarakat.Hal ini dikarenakan, dengan adanya ojol para pengguna kendaraan umum tidak perlu repot-repot pergi ke pangkalan.Namun, beberapa waktu ini terdapat isu akan adanya Aksi 188 oleh para tukang ojol.
(BACA JUGA: Helm Produksi Negara Indonesia Ini, Hadir di Pernikahan Simone Corsi)Aksi 188 merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan para ojol yang dilakukan pada tanggal 18 bulan 8 tahun 2018.Aksi ini seketika menjadi isu yang mengkhawatirkan, mengingat para tanggal tersebut pembukaan Asian Games dimulai.Dilansir dari laman Kompas.com, aksi 188 tersebut terjadi akibat adanya tuntutan para ojol yang tidak dipenuhi.Salah satu tuntutan yang disampaikan oleh aktivis ojol, yaitu menaikkan tarif dari Rp 1.600 menjadi Rp 2.000.Tuntutan tersebut nyatanya telah dikabulkan pemerintah.Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan Indonesia mengungkapkan jika pihaknya telah menyetujui kenaikan tarif ojol tersebut.Namun, para ojol kembali menuntut kenaikan tarif menjadi Rp 3.000,- per kilometer.Hal tersebut tentu tidak mungkin terwujud, mengingat tarif Rp 3.000,- hanya diterapkan untuk tarif taksi.Tak hanya itu, apabila tuntutan ojol tersebut dituruti, maka itu akan memberatkan konsumen.
(BACA JUGA: Dua Selebriti Tanah Air ini Tercatat Boyong Motor Bebek Mahal Seharga Rp55 Juta)Bahkan, pengguna ojol akan beralih ke transportasi yang lain.Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian sebagian tukang ojol, sehingga isu aksi 188 menjadi tersebar.Diketahui, aksi 188 tak hanya menuntut kenaikan tarif, tetapi juga adanya tuntutan kepada pemerintah untuk segera menerbitkan payung hukum bagi para ojek online. (*)