Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Sidang lanjutan aktris Roro Fitria telah berlangsung hari ini, Kamis (9/8/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Roro Fitria yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB menghadirkan tim Pemeriksa Forensik, Yuswardi, selaku saksi ahli dari Jasa Penuntut Umum.
Dalam keterangannya, Yuswardi mengemukakan mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan kepada Roro Fitria saat ia tertangkap. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa forensik adalah pemeriksaan rambut.
(BACA JUGA: Lisa Blackpink ke Indonesia, Cinta Kuya Nangis-nangis!)
Saat sidang berlangsung, pengacara Roro, Asgar H Sjafri SH, menanyakan seperti apa proses pemeriksaan rambut tersebut, berhubung Roro Fitria selama ini mengecat rambutnya.
Yuswardi pun menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut ada tahapannya, di antaranya ada tahap pencucian rambut dengan zat-zat kimia tertentu, sehingga warna rambut pun akan tercuci.
"Sebelum diperiksa, ada proses pencucian rambut dengan polar dan non polar. Rambut akan tercuci," ucap Yuswardi.
Roro juga diberi kesempatan oleh hakim untuk bertanya secara langsung pada saksi. Roro pun menanyakan, "Apakah ambil rambut harus dari akarnya?". Ia bertanya demikian karena saat pemeriksaan ia sama sekali tidak merasa rambutnya dicabut.
"Sedekat mungkin dari kulit kepala."
"Kalau (rambutnya) langsung dicabut gitu aja kan juga tidak (etis)," jawab Yuswardi.
Setelah mendapat penjelasan dari saksi. Hakim Ketua pun bertanya pada Roro, "Terdakwa sudah mengerti?"
"Mengerti, pak. Iya," sahut Roro Fitria dengan gayanya yang manja. (*)