Semua hukuman dilakukan dengan cara dilempari batu, digantung, dan dipenggal juga diperbolehkan dalam peraturan di Yaman.
Sekitar 50 negara di dunia masih menjalankan hukuman mati, sementara Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara G7 yang menjalani.
Belum lama ini di Arab Saudi seorang pria dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang wanita.
Pelaku yang berasal di Myanmar itu dipenggal, kemudian mayatnya dipamerkan.(*)
Artikel ini pernah tayang di Intisari.grid.id dengan judul
"Mengerikan, Tiga Paedofil Ini Dihukum Mati Kemudian Digantung di Sebuah Derek"