Find Us On Social Media :

Sadis Banget! 3 Pelaku Pedofilia Dihukum Mati dan Digantung di Derek

By None, Jumat, 10 Agustus 2018 | 09:37 WIB

Para pelaku pedofilia

Grid.ID - Masyarakat dunia memang memerangi para pelaku perkosaan anak atau paedofilia.

Para pelakunya memang pantas dihukum, tetapi hukuman pada paedofilia di Yaman ini bisa jadi sangat mengerikan.

Dilaporkan, ada tiga pelaku paedofilia dihukum mati di depan umum, pada Kamis (9/8/2018).

Sebelumnya mereka telah didakwa memperkosa dan membunuh seorang anak lelaki berusia 10 tahun.

Foto-foto mereka saat menjalani hukuman mati tersebut beredar di berbagai media dan di dunia maya.

(Baca Juga: Hobi Makan Junk Food, Saat Tes Darah yang Keluar Malah Cairan Ini)

Dalam foto awal terlihat para pelaku paedofil dengan memakai baju berwarna biru dipamerkan di kerumunan masyarakat di tengah kota Sana’a.

Kota Sana’a adalah kota ketiga terbesar di Yaman.

Para terhukum kemudian berdiri di atas sebuah karpet yang dipasang di jalan.

Sementara sepasukan tentara mengamankan proses pelaksanaan hukuman mati itu.

Masih dengan tangan terikat, mereka disuruh berbaring terbalik.

Setelah itu seorang tentara berdiri di atas tubuhnya, lalu menembak kepala sang pelaku sebanyak lima kali.

Usai hukuman dilakukan, seorang dokter memeriksa untuk memastikan bahwa para paedofilia itu telah tewas.

(Baca Juga: Bahaya! 10 Penyakit Ini Bisa Merenggut Nyawa dalam Waktu 24 Jam!)

Seakan belum cukup mengerikan dijatuhi hukuman mati di depan umum, mayat para pelaku kemudian digantung dengan menggunakan sebuah Derek.

Ketiga mayat itu dibiarkan tergantung di udara selama beberapa jam.

Tujuannya, mereka dijadikan sebagai peringatan kepada orang lain yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa sebagai paedofilia.

Tidak pelak lagi para penonton memotret mayat-mayat itu dengan ponsel mereka.

Dilansir dari Mail Online, Kamis (9/8/2018), Yaman adalah negara yang paling teratas di dunia sebagai dalam hal hukuman mati bagi pelaku kejahatan, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, dan terorisme.

(Baca Juga: Kisah Pilu! Jalani Persalinan dengan Forsep, Kepala Sang Bayi Terputus)

Hukuman mati secara teori dapat juga digunakan dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan ajaran Islam atau ‘Hudud’ dibawah hukum Syaria.

Contoh kasus itu, seperti perzinahan, perilaku seks menyimpang, sodomi, pelacuran, fitnah, dan perilaku mudarat.

Semua hukuman dilakukan dengan cara dilempari batu, digantung, dan dipenggal juga diperbolehkan dalam peraturan di Yaman.

Sekitar 50 negara di dunia masih menjalankan hukuman mati, sementara Amerika Serikat menjadi satu-satunya negara G7 yang menjalani.

Belum lama ini di Arab Saudi seorang pria dijatuhi hukuman mati karena membunuh seorang wanita.

Pelaku yang berasal di Myanmar itu dipenggal, kemudian mayatnya dipamerkan.(*)

Artikel ini pernah tayang di Intisari.grid.id dengan judul

"Mengerikan, Tiga Paedofil Ini Dihukum Mati Kemudian Digantung di Sebuah Derek"