Maksimal pinjaman uang gadai Rp500.000 Marco menjelaskan, produk Tupperware dipilih karena dianggap mempunyai nilai ekonomis yang lumayan.
Selain itu, banyak rumah tangga yang menggunakan produk ini.
Program gadai Tupperware masuk dalam program gadai prima dengan maksimal uang gadai yang bisa diterima adalah Rp500 ribu.
"Gadai prima dengan bunga 0%, gadai prima itu pinjaman maksimalnya Rp500 ribu. Kalau mau lebih dari itu bisa menggunakan produk gadai yang lain," ujar Marco.
(Baca Juga :Jadi Negara Rawan Gempa Seperti Indonesia, Jepang Terapkan Hal ini)
Tupperware yang dapat digadaikan harus dalam kondisi baik dan lengkap, bisa baru atau second. "Kalau misal rantangan ya lengkap," ujar Marco.
Persyaratan gadai ini cukup mudah, hanya dengan datang membawa produk Tupperware yang akan digadaikan ke kantor cabang dan Kartu Tanda Penduduk.
PT Pegadaian Kanwil V, kata Marco, juga telah melakukan sosialisasi soal program ini.
"Kami juga sudah ketemu dengan distributor Tupperware. Kami sudah mengadakan kerja sama dalam sisi penyampaian ke masyarakat," kata dia.
Program ini sudah berjalan selama dua minggu, dan mulai gencar dalam satu pekan terakhir. "Sudah mulai ada yang menggadaikan, satu cabang ya udah 10 lah," kata Marco.
Penentuan besarnya uang gadai disesuaikan dengan harga pasar dan harga produk yang digadaikan.
(Baca Juga :'Pola Diet' Siswi Asal Surabaya ini Justru Membuat Dirinya Dipenjara)
"Jadi nanti ada harga pasarnya, harga pasar ditentukan oleh pihak Pegadaian. Kami punya katalog dan harga second-nya, jadi bisa kami tentukan," ujar dia.
Sementara, waktu gadai ditetapkan selama 4 bulan dan bisa diperpanjang. Setelah waktu maksimal yang diberikan tidak ada perpanjangan, maka akan dilakukan lelang terbuka.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Bukan Hoaks, Tupperware Bisa Digadaikan di Pegadaian Hingga Senilai Rp500 Ribu