Grid.ID - Sebuah foto yang memperlihatakan pemberitaan surat kabar soal Pegadaian yang menerima gadai produk Tupperware viral di media sosial dan grup-grup percakapan WhatsApp.
Salah satunya diunggah oleh akun @TitisAyuningsih.
(Baca Juga :Unggah Foto Dengan Pose Pelukan, Jadi ini Pacar Baru Agnez Mo?)
Sementara, di grup-grup percakapan, foto pemberitaan surat kabar itu disebarkan secara berantai.
Tak sedikit yang bertanya-tanya soal informasi detil mengenai gadai Tupperware ini.
Kompas.com mengonfirmasi informasi ini kepada Marketing Executive PT Pegadaian (Persero) Kanwil V Manado Marco Maramis, Kamis (9/8/2018) malam.
Ia membenarkan program gadai Tupperware.
Marco mengatakan, program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Program ini menyasar seluruh area yang termasuk dalam wilayah V Manado, dan sudah dilaksanakan di hampir seluruh cabang di wilayah itu.
(Baca Juga :WhatsApp Mulai Batasi Peredaran Pesan Hoax Dengan Cara Berikut ini)
"Itu meliputi area Palu, Gorontalo, Manado, Papua, dan Papua Barat. Untuk penerimaan barang tersebut lebih baik nanti datang ke kantor cabang Pegadaian bukan di unit, " kata Marco.
Namun, kata dia, ada beberapa outlet yang belum melakukan program ini karena masih ada kendala teknis, terutama soal tempat penyimpanan barang.
Maksimal pinjaman uang gadai Rp500.000 Marco menjelaskan, produk Tupperware dipilih karena dianggap mempunyai nilai ekonomis yang lumayan.
Selain itu, banyak rumah tangga yang menggunakan produk ini.
Program gadai Tupperware masuk dalam program gadai prima dengan maksimal uang gadai yang bisa diterima adalah Rp500 ribu.
"Gadai prima dengan bunga 0%, gadai prima itu pinjaman maksimalnya Rp500 ribu. Kalau mau lebih dari itu bisa menggunakan produk gadai yang lain," ujar Marco.
(Baca Juga :Jadi Negara Rawan Gempa Seperti Indonesia, Jepang Terapkan Hal ini)
Tupperware yang dapat digadaikan harus dalam kondisi baik dan lengkap, bisa baru atau second. "Kalau misal rantangan ya lengkap," ujar Marco.
Persyaratan gadai ini cukup mudah, hanya dengan datang membawa produk Tupperware yang akan digadaikan ke kantor cabang dan Kartu Tanda Penduduk.
PT Pegadaian Kanwil V, kata Marco, juga telah melakukan sosialisasi soal program ini.
"Kami juga sudah ketemu dengan distributor Tupperware. Kami sudah mengadakan kerja sama dalam sisi penyampaian ke masyarakat," kata dia.
Program ini sudah berjalan selama dua minggu, dan mulai gencar dalam satu pekan terakhir. "Sudah mulai ada yang menggadaikan, satu cabang ya udah 10 lah," kata Marco.
Penentuan besarnya uang gadai disesuaikan dengan harga pasar dan harga produk yang digadaikan.
(Baca Juga :'Pola Diet' Siswi Asal Surabaya ini Justru Membuat Dirinya Dipenjara)
"Jadi nanti ada harga pasarnya, harga pasar ditentukan oleh pihak Pegadaian. Kami punya katalog dan harga second-nya, jadi bisa kami tentukan," ujar dia.
Sementara, waktu gadai ditetapkan selama 4 bulan dan bisa diperpanjang. Setelah waktu maksimal yang diberikan tidak ada perpanjangan, maka akan dilakukan lelang terbuka.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Bukan Hoaks, Tupperware Bisa Digadaikan di Pegadaian Hingga Senilai Rp500 Ribu