Korban kemudian dibungkus seprai kasur, selanjutnya pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz nopol H 8597 EH sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku lantas memacu mobilnya menuju Blora.
Di tengah perjalanan pelaku sempat berhenti untuk membeli satu liter bensin kemasan botol plastik.
Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku membakar korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, wilayah Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran.
BACA : Terpaut Usia 40 Tahun, Gadis Asal Bone Dilamar Bosnya dengan Mahar Rp 1 Miliar
Usai membakar korban, pelaku lantas menggondol harta bendanya.
"Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku." terang Saptono.
Diketahui juga pelaku membakar korban hidup-hidup.
"Pelaku menyiramkan satu liter bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup."
"Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang," jelas Saptono.
Pelaku yang kembali lagi ke Semarang sesampainya di sana menggadaikan harta benda korban dengan nilai mencapai Rp 4 juta.
Uang hasil menggadaikan itu digunakan pelaku untuk membayar utang.
Pelaku yang merupakan Manager Front Office sebuah hotel di Semarang ini lantas ditangkap pihak berwajib pada Senin (6/8).
Sebelum ini KAW sudah melakukan pembunuhan dengan modus sama.
Tepatnya ia membunuh wanita lain pada tahun 2011 dan membakar mayat perempuan itu di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Perilaku seks menyimpang yang diakui oleh pelaku ini lah yang dijadikan dasar oleh Satreskrim Polres Blora untuk menelusuri adanya motif lain dari pelaku yang nekat membakar korban-korbannya.
"Kami masih dalami motif lain. Sementara pengakuannya hanya ingin menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)