Grid.ID - Temuan mayat perempuan di hutan Blora beberapa hari lalu, Rabu (1/8) tepatnya di Desa Sendang Wates membuat warga gempar.
Warga dan polisi awalnya sulit mengenali identitas mayat tersebut.
Setelah melakukan berbagai usaha penyelidikan, maka polisi dapat menguak identitas mayat perempuan itu.
Korban bernama Ferin Diah Anjani (21) warga Sendangmulyo, Tembalang, Semarang.
Korban diketahui berprofesi sebagai freelance Sales Promotion Girl (SPG) dan Caddy Girl.
BACA : 5 Fakta Terbaru Gempa Lombok, Tanah Kaku Berubah Jadi Gembur dan Muncul Lumpur
Tak perlu menunggu waktu lama, Satreskrim Polres Blora juga mengetahui pelaku pembunuhan dan langsung meringkusnya.
Pelaku berinisial KAW (30) warga Kunduran, Blora.
Setelah dilakukan penyidikan maka polisi mengetahui jika pelaku mempunyai perilaku seks menyimpang.
KAW mengaku pada pihak berwajib dirinya sempat meminta korban menuruti keinginan perilaku seks menyimpangnya berupa mengikat tangan saat berhubungan intim saat kencan di sebuah hotel di Semarang, Selasa (31/7).
Kapolres Blora, AKBP Saptono menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Mapolres Blora, Rabu (8/8).
Kronologi kejadian juga diungkapkan oleh Saptono.
Menurut penjelasan KAW, FDA datang ke hotel tempat mereka janjian dengan menumpang ojek online.
BACA : Viral di Twitter, Video Detik-detik Minimarket Roboh Akibat Gempa Lombok
KAW sudah datang di sana terlebih dulu dan ia menunggu di kamar hotel.
Saat sedang kencan di kamar hotel, pelaku mengikat tangan korban memakai lakban yang sudah dipersiapkan olehnya.
"Pada saat tangannya diikat dengan lakban, korban menurut saja." tutur Saptono seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (11/8).
"Namun ketika kakinya juga diikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak."
Gara-gara penolakan korban, pelaku lantas marah dan panik.
"Karena panik, pelaku kemudian menganiaya korban hingga membungkam mulut korban menggunakan tangan," terang Saptono.
Saat pertengkaran tersebut, korban terjatuh dari kasur dan kepalanya membentur lantai.
"Pengakuan pelaku itu sesuai dengan hasil autopsi. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban," lanjut Saptono.
Mengetahui korban sudah tak berdaya, pelaku mengangkat korban ke kasur.
Muka korban lantras dibekap dengan bantal hingga ia pingsan.
Korban kemudian dibungkus seprai kasur, selanjutnya pelaku memasukkan korban ke dalam bagasi mobil Honda Jazz nopol H 8597 EH sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku lantas memacu mobilnya menuju Blora.
Di tengah perjalanan pelaku sempat berhenti untuk membeli satu liter bensin kemasan botol plastik.
Rabu (1/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, pelaku membakar korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, wilayah Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran.
BACA : Terpaut Usia 40 Tahun, Gadis Asal Bone Dilamar Bosnya dengan Mahar Rp 1 Miliar
Usai membakar korban, pelaku lantas menggondol harta bendanya.
"Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku." terang Saptono.
Diketahui juga pelaku membakar korban hidup-hidup.
"Pelaku menyiramkan satu liter bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup."
"Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang," jelas Saptono.
Pelaku yang kembali lagi ke Semarang sesampainya di sana menggadaikan harta benda korban dengan nilai mencapai Rp 4 juta.
Uang hasil menggadaikan itu digunakan pelaku untuk membayar utang.
Pelaku yang merupakan Manager Front Office sebuah hotel di Semarang ini lantas ditangkap pihak berwajib pada Senin (6/8).
Sebelum ini KAW sudah melakukan pembunuhan dengan modus sama.
Tepatnya ia membunuh wanita lain pada tahun 2011 dan membakar mayat perempuan itu di Desa Tinapan, Kecamatan Todanan.
Perilaku seks menyimpang yang diakui oleh pelaku ini lah yang dijadikan dasar oleh Satreskrim Polres Blora untuk menelusuri adanya motif lain dari pelaku yang nekat membakar korban-korbannya.
"Kami masih dalami motif lain. Sementara pengakuannya hanya ingin menikmati tubuh korban dan menguasai harta korban," pungkas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)